SURAT
DINAS
Pengertian Surat Dinas
Surat Dinas adalah
surat resmi yang dikeluarkan oleh sebuah instansi atau lembaga tertentu untuk
keperluan dinas. Surat dinas juga dapat didefinisikan sebagai surat resmi yang
berisi hal-hal yang berhubungan dengan kedinasan dari lembaga atau instansi
tertentu.
Surat dinas umumnya dikeluarkan oleh
instansi pemerintah atau swasta untuk berbagai keperluan. Tujuan surat dinas
dikeluarkan adalah untuk keperluan menyampaikan pemberitahuan suatu izin,
pengumuman, penugasan, dan lain-lain, kepada staff di instansi/ lembaga
terkait.
Surat dinas termasuk dalam kategori surat
resmi karena penulisannya menggunakan format khusus dimana bentuknya formal dan
menggunakan bahasa baku atau resmi.
Kegunaan / Fungsi Surat Dinas
Seperti
yang telah disebutkan pada pengertian surat dinas di atas, surat resmi ini
dibuat untuk maksud dan tujuan tertentu. Berikut ini adalah fungsi dari surat
dinas:
1.
Sebagai pedoman kerja, misalnya surat instruksi kerja, surat
izin, dan surat keputusan.
2.
Sebagai alat pengingat, baik kepada pemberi surat maupun
penerima surat dinas tersebut. Itu sebabnya surat dinas harus selalu
diarsipkan.
3.
Sebagai bukti adanya perubahan dan perkembangan pada suatu
instansi atau lembaga.
4.
Sebagai alat bukti otentik, terutama surat perjanjian.
Ciri-ciri Surat Dinas
Kita
dapat mengenali sebuah surat dari karakteristiknya yang berbeda dengan jenis
surat lainnya. Berikut ini adalah ciri-ciri surat dinas pada umumnya:
1.
Terdapat kepala surat (kop surat) serta nama instansi/
lembaga pada bagian kepala surat.
2.
Surat dinas memiliki nomor surat dan juga lampiran sebagai
berkas pendukung.
3.
Surat dinas menggunakan bahasa baku dan resmi, serta dibuat
dalam format tertentu.
4.
Pada bagian surat terdapat salam pembuka dan salam penutup
sebagai bentuk kesopanan dalam berkomunikasi melalui surat.
5.
Surat dinas harus dilengkapi dengan stempel atau cap dari
instansi/ lembaga yang mengeluarkannya.
Struktur Surat Dinas
Sesuai dengan penjelasan pada pengertian surat dinas, surat
resmi ini memiliki beberapa bagian yang harus tertera secara jelas.
Bagian-bagian surat dinas tersebut diantaranya adalah:
1. Kepala Surat (Kop surat)
Bagian ini berada paling atas pada surat resmi. Dalam kepala
surat terdapat logo, nama dan alamat lembaga/instansi.
2. Tanggal Surat
Pada bagian tanggal surat terdiri atas nama tempat dan
tanggal dimana surat tersebut dibuat.
3. Nomor Surat
Nomor surat terdiri dari kode, nomer surat yang dikeluarkan,
identitas lembaga / instansi, serta tahun pembuatan surat.
4. Lampiran
Lampiran adalah berkas pendukung yang akan disampaikan dapat
berupa lembaran kertas atau dokumen lain.
5. Perihal atau Hal
Bagian ini dituliskan isi pokok surat dinas, seperi ditujukan
untuk siapa dan untuk apa surat tersebut.
6. Alamat
Ada 2 macam penulisan alamat pada surat dinas, ada yang untuk
perorangan dan ada yang untuk lembaga atau instansi lain.
7. Salam Pembuka
Guna salam pembuka ini adalah untuk menunjukan rasa hormat
atau sopan santun.
8. Isi Surat
Isi surat harus sesuai dengan perihal yang ingin disampaikan
dan dibuat dengan singkat, padat, dan jelas.
9. Salam Penutup
Sama halnya dengan salam pembuka, salam penutup merupakan
bentuk rasa hormat atau sopan santu serta menunjukkan akhir dari surat.
10. Nama
Bagian ini diisi dengan nama lengkap pengirim surat.
11. Tembusan
Pihak lain yang perlu mengetahui tentang surat tersebut harus
diberikan tembusan atau copy dari surat yang asli.
12. Inisial
Inisial biasanya dicantumkan pada bagian kiri bawah tembusan
surat dinas tersebut. Ini dibuat jika diperlukan saja.
No comments:
Post a Comment